BANDUNG, unpas.ac.id – Wakil Direktur I Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Prof. Dr. H. Yaya Mulyana A. Aziz, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Program Direktif Presiden tidak ditentukan semata oleh kesempurnaan desain kebijakan, melainkan oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkannya menjadi solusi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis data.
Hal tersebut disampaikan Prof. Yaya saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Regional Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden Batch V yang berlangsung di Grand Sunshine Resort and Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Perspektif Kebijakan Publik terhadap Program Direktif Presiden Berdasarkan Realitas di Provinsi Jawa Barat: Dari Desain Program Menuju Ekosistem Tata Kelola yang Adaptif”, Prof. Yaya menjelaskan bahwa desain kebijakan yang ideal di atas kertas sering kali mengalami tantangan ketika diimplementasikan di lapangan akibat keterbatasan kapasitas birokrasi serta beragam dinamika lokal.

Menurutnya, Provinsi Jawa Barat merupakan miniatur kompleksitas pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang berhasil diterapkan di Jawa Barat memiliki peluang besar untuk direplikasi secara nasional.
“Satu instruksi nasional akan terpecah menjadi puluhan skenario implementasi ketika berhadapan dengan variasi kapasitas dan persoalan lokal di setiap daerah,” ujarnya.
Prof. Yaya menilai peningkatan kualitas implementasi tidak selalu memerlukan program baru. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat kapasitas tata kelola daerah yang mampu mengorkestrasi berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga menyoroti masih kuatnya ego sektoral yang menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan lintas sektor. Padahal, tantangan pembangunan saat ini menuntut respons cepat yang mampu menembus sekat-sekat birokrasi tradisional.

Selain itu, ketergantungan pendanaan pada APBD dinilai berpotensi menciptakan kesenjangan hasil antara daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dan daerah dengan kemampuan yang lebih terbatas.
“Kecepatan respons birokrasi tanpa didukung data real-time hanya akan menghasilkan intervensi yang kurang tepat sasaran,” katanya.
Prof. Yaya menambahkan, berbagai solusi strategis terhadap agenda nasional justru sering lahir dari inovasi di tingkat lokal yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, aparatur sipil negara dituntut tidak hanya patuh terhadap petunjuk teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika lapangan dan kondisi kelembagaan daerah.
Prof. Yaya menekankan pentingnya membangun ekosistem tata kelola modern yang mendistribusikan peran secara jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Masa depan pembangunan tidak terletak pada peluncuran program baru, tetapi pada kapasitas mengubah kebijakan menjadi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Prof. Yaya juga mengingatkan bahwa setiap Program Direktif Presiden memiliki karakteristik risiko implementasi yang berbeda sehingga membutuhkan strategi pelaksanaan yang presisi agar dapat menjangkau seluruh ekosistem pemerintahan daerah.
Diketahui, Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui proses monitoring serta evaluasi yang sistematis.

Selain Prof. Yaya, forum tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., yang membahas peran lembaga legislatif dalam implementasi Program Direktif Presiden, Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., yang memaparkan sinkronisasi strategi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., mewakili Gubernur Jawa Barat yang menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan seluruh Program Direktif Presiden berjalan secara optimal.
Diketahui, Pelaksanaan Rakor Strategi Kebijakan Regional Batch V diawali dengan survei dan Focus Group Discussion (FGD) pada 17 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi regional pada 26 Juni 2026 di Bandung. Kegiatan ini melibatkan sekitar 250 peserta yang berasal dari Komisi II DPR RI, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur Kementerian Dalam Negeri.
Ruang lingkup kegiatan mencakup lima provinsi, 66 kabupaten, dan 24 kota. Hasil rapat koordinasi diharapkan menjadi rekomendasi strategis yang disusun secara kolaboratif oleh unsur pemerintah, akademisi, dan media guna memperkuat implementasi Program Direktif Presiden di daerah. (Rani)
