BANDUNG, unpas.ac.id –Maraknya kasus human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Jawa Barat menyita perhatian prodi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Pasundan.
Untuk memerangi kejahatan tersebut, prodi HI Unpas bersama LBH Bandung, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, dan International Organization of Migration (IOM) memberikan program Pendidikan Hukum dan HAM di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan bertema “Waspada Perdagangan Orang” ini dihadiri 30 purna buruh migran yang pernah bekerja di Saudi Arabia dan negara-negara Timur Tengah.
Kaprodi HI Unpas Drs. Alif Oktavian, MH. Menilai, terdapat sejumlah alasan mengapa masyarakat perlu diedukasi tentang human trafficking.
“Pertama, mayoritas masyarakat di desa tersebut tidak mengetahui kalau mereka bisa terlibat dalam aktivitas human trafficking, baik sebagai pelaku atau korban,” katanya, Jumat (1/7/2022).
Kedua, masyarakat belum mengetahui bahwa sejak 2015 lalu, pemerintah Indonesia menghentkan pengiriman tenaga kerja informal ke 19 negara-negara Timur Tengah.
“Ketiga, masyarakat tidak mengetahui hak-hak dasar yang mereka miliki selaku buruh migran, seperti kontrak kerja, upah minimum, durasi kerja, dan siapa yang mesti dihubungi ketika terjadi masalah,” tambahnya.
Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kantong buruh migran yang menjadi korban human trafficking.
Dalam sehari, SBMI Sukabumi bisa menerima dua laporan warga korban human trafficking. “Setelah mengikuti program Pendidikan Hukum dan HAM, warga sedikitnya tahu bahwa mereka sebetulnya pernah jadi korban human trafficking,” tuturnya.
Selain HAM yang dibatasi majikan atau atasan, mereka juga mendapat upah lebih kecil dari jumlah yang disepakati dalam kontrak kerja.
“Buruh migran Indonesia harus dilindungi dari human trafficking, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat, serta perlakuan yang melanggar HAM,” tandasnya. (Reta)**