BANDUNG, unpas.ac.id – Pemerintah akan melanjutkan program bantuan kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021. Rencananya, bantuan kuota internet dan UKT disalurkan mulai September 2021.
Dilansir dari kemdikbud.go.id, mahasiswa dan dosen diberi bantuan kuota sebesar 15 GB/bulan. Kuota internet dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Untuk bantuan UKT, Kemendikbudristek telah menyiapkan Rp 745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan bukan penerima KIP Kuliah. Bantuan diberikan sesuai besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Menindaklanjuti hal tersebut, dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Rektor III Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA dan ditujukan kepada Wadek III Fakultas, mahasiswa harus memenuhi beberapa ketentuan untuk mendapatkan bantuan kuota.
“Bantuan kuota internet ditujukan untuk mahasiswa aktif yang terdaftar di pangkalan data perguruan tinggi dan memiliki nomor telepon yang masih aktif,” jelasnya.
Apabila ada perubahan nomor telepon, mahasiswa diimbau menghubungi operator fakultas agar segera diperbarui. Selanjutnya, operator fakultas wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat hingga 25 Agustus 2021.
“Setelah pemutakhiran, operator harus mengirimkan data mahasiswa ke email [email protected] untuk dibuatkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh universitas,” lanjutnya.
Sementara itu, mahasiswa aktif yang bisa memperoleh bantuan UKT harus terdaftar di PDDikti dan memiliki kartu KIP, PKH, PKS, atau sejenisnya.
“Mahasiswa juga melampirkan pernyataan bahwa orang tuanya terdampak Covid-19. Selanjutnya akan dikoordinasi oleh fakultas dan diajukan ke pihak universitas sesuai dengan kuota yang telah ditentukan,” terangnya.
Pengajuan ke Kemendikbudristek dilakukan oleh pihak universitas berdasarkan usulan dari fakultas. Jika ada selisih biaya DPP setelah mendapat bantuan UKT semester ganjil, maka akan dibebankan kepada mahasiswa penerima.
“Pengajuan data dan persyaratan bantuan UKT paling lambat sampai 28 Agustus 2021, dikumpulkan ke Biro Administrasi Kemahasiswaan,” tutupnya. (Reta)*