BANDUNG, unpas.ac.id – Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran untuk mencegah terjadinya mutasi virus Covid-19. Menanggapi peraturan tersebut, Pakar Kesehatan sekaligus Wadek II Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan dr. Hj. Alma Lucyati, M.Kes., M.Si., MH.Kes mengatakan, pemerintah mesti tegas dan memberikan contoh untuk diikuti masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dan tidak menoleransi permintaan keringanan apapun dari masyarakat yang memaksa mudik. Peraturan mesti diperjelas, terlebih saat ini virus Covid-19 varian baru sudah masuk ke Indonesia.
“Pemerintah membuat larangan mudik tentu ada sebabnya, salah satunya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Kalau mudik diperbolehkan, virus akan mudah menyebar melalui mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang sinkron antara pemerintah pusat dengan elemen lainnya,” jelasnya di Kampus V Unpas, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, Senin (10/5/2021).
Ia sendiri menyambut baik larangan mudik dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah. Dikhawatirkan, jika masyarakat dari populasi besar pergi ke daerah dengan kualitas udara yang masih baik, maka virus akan makin menyebar dan tidak ada pembersihan.
“Meski kehilangan momen lebaran bersama keluarga, tapi bayangkan betapa ruginya kalau kita sampai sakit karena tetap mudik. Intinya, kalau pemerintah memutuskan tidak boleh mudik, ya patuhilah,” imbuhnya.
Kendati pemerintah telah mengeluarkan adendum mengenai pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 dan H+7 lebaran serta melakukan penyekatan di berbagai titik, namun masih banyak masyarakat yang memaksa mudik.
Menyikapi hal ini, dr. Alma menekankan kepada masyarakat agar menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ketika tiba di kampung halaman. Dengan demikian, tidak merugikan orang lain saat kembali ke kota asal mudik.
“Sebagian masyarakat belum bisa melewatkan kebiasaan berkumpul di hari lebaran, sehingga mereka harus dipaksa disiplin. Kalau bersikukuh mudik, silakan lakukan isolasi mandiri sesuai syarat yang berlaku karena kita tidak mau tercemar virus lagi,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Pemerintah juga mesti menetapkan peraturan yang jelas dan tidak ambigu. Jika melarang mudik, maka kegiatan lain yang berpotensi mengundang kerumunan juga harus dibatasi.
“Sekarang tinggal dikembalikan pada diri sendiri, mau patuh atau tidak? Semakin sedikit mobilitas, semakin sedikit kemungkinan penularan,” pungkasnya. (Reta Amaliyah S)*