BANDUNG, unpas.ac.id – Bertepatan dengan Dies Natalis ke-63, Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. memberikan penghargaan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama 20 dan 30 tahun, Selasa (14/11/2023) di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II Unpas Tamansari.
Selain itu, Unpas juga menyerahkan penghargaan “Penyelamat Aset Paguyuban Pasundan” kepada Dr. Muhammad, S.H., M.H. atas sumbangsihnya dalam membantu proses pembebasan aset milik Paguyuban Pasundan di Mahkamah Agung (MA).
Serta penghargaan “Alumni of The Year 2023” kepada Prof. Dr. Umi Narimawati, S.E., M.Si. yang menunjukkan dedikasinya sebagai pembelajar sepanjang hayat. Meski telah menyandang gelar guru besar, Prof. Umi masih mementingkan pendidikan dengan kembali melanjutkan S2 di program Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pascasarjana Unpas.
Penyerahan penghargaan dihadiri oleh para Wakil Rektor, para Dekan, 21 tendik dan 5 dosen penerima penghargaan dengan masa pengabdian 30 tahun, dan 7 dosen penerima penghargaan dengan masa pengabdian 20 tahun.
Penghargaan tersebut rutin diberikan setiap Dies Natalis untuk mengapresiasi kontribusi dan pengabdian civitas akademika Unpas dalam mengembangkan dan memajukan Unpas.
“Terima kasih untuk keikhlasan dan pengabdian bapak ibu di Unpas yang selama 20 dan 30 tahun setia mendampingi Unpas. Penghargaan ini tidak seberapa, karena hanya Allah yang bisa membalas bakti bapak ibu sekalian,” ujar Rektor.
Rektor berharap, dosen dan tenaga kependidikan yang masih memiliki waktu untuk mengabdi di Unpas sebelum memasuki masa purna bakti bisa terus membersamai perkembangan Unpas.
Rektor menegaskan, civitas akademika Unpas harus loyal kepada institusi, bukan figur pribadi, serta mengajak civitas akademika Unpas untuk membantu pimpinan yang baru, mengingat dalam waktu dekat periode kepemimpinan Prof. Eddy Jusuf sebagai Rektor Unpas akan segera berakhir.
“Mohon maaf jika selama memimpin ada hal-hal yang kurang maksimal dan pada beberapa aspek belum memuaskan. Bagi saya, hal paling menyedihkan adalah ketika saya harus menandatangani surat pemberhentian karyawan/dosen yang terpaksa dikeluarkan karena pelanggaran berat dan membuatnya tidak bisa dipertahankan. Namun, keputusan tersebut tentu diambil demi integritas dan nilai moral Unpas,” paparnya. (Reta)**