BANDUNG, unpas.ac.id – Bagi mahasiswa, memahami dan memilih metode penelitian yang tepat sangat penting untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian.
Untuk itu, Program Doktor Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar kuliah umum tentang Legal Research Methods di Mandala Saba Dr. Djoendjoenan, Kampus V, Jalan Sumatera No. 41, Bandung.
Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-62 Unpas, diikuti kurang lebih 150 mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Magister Kenotariatan.
Kuliah umum diisi oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru, M.Si. (Wakil Direktur I Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. Shidarta, M.Hum. (Dosen Universitas Bina Nusantara), dan Dr. Anthon F. Susanto, M.Hum. (Dekan FH Unpas).
Materi yang dibahas menjadi rambu-rambu bagi mahasiswa yang sedang menyusun tesis atau disertasi, khususnya dalam menggunakan metode riset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menguasai ruang lingkup ilmu hukum dan topik hukum, hubungan komunikasi dengan pembimbing studi agar dapat mendiskusikan penelitian dan menemukan jalan keluar ketika menghadapi kendala penelitian.
Wakil Direktur I Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. Bambang Heru, M.Si. menuturkan, kendati tidak ada parameter untuk menentukan apakah hasil penelitian yang dilakukan baik atau tidak, namun secara pragmatis setidaknya harus memberikan kontribusi keilmuan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kuliah umum ini sekaligus menjadi ruang silaturahmi karena selama pandemi Covid-19 mahasiswa dan dosen tidak bertemu secara tatap muka. Di sisi lain, mahasiswa juga perlu mentransformasikan metodologi penelitiannya agar mereka bisa mendaratkan teorinya,” jelasnya, Selasa (23/8/2022).
Ia menambahkan, kegiatan akademik seperti seminar, diskusi penelitian, dan pengabdian masyarakat dapat menambah poin penilaian akreditasi. “BAN-PT betul-betul memerhatikan hal ini,” imbuhnya.
Pada 2025 mendatang, program Doktor Ilmu Hukum akan melaksanakan reakreditasi, sehingga ada banyak aspek yang harus disiapkan, mulai dari kuliah umum, penerbitan jurnal ilmiah, pemutakhiran kurikulum, studi banding, praktik kerja mahasiswa, dan lain-lain.
“Semuanya akan disesuaikan dengan kondisi mahasiswa, karena mereka ada yang bekerja sebagai birokrat, jaksa, pegawai, dan posisi lainnya. Ke depan, kami harap implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi bisa lebih maksimal,” harapnya. (Reta)**