Komisi V DPRD Provinsi Banten melibatkan Universitas Pasundan Bandung untuk memberi masukan dan kajian mengenai rencana perubahan Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Universitas Pasundan yang diwakili Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) mengadakan pertemuan dengan 30an anggota DPRD Provinsi Banten di Bale Paguneman, ruang rapat Rektorat Unpas Jl. Setiabudhi 193 Bandung, Senin 5 Juni 2017. Pertemuan dihadiri Ketua LPM Dr. Asep Dedi Sutrisno, MP dan 2 dosen FISIP yang menyampaikan presentasi yakni Dr. Abu Huraerah, M.Si (Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial) dan Dr. Dindin Abdurohim, M.Si. Rombongan Komisi V DPRD Banten dipimpin H. Pitron Nur Ikhsan, M.Sc (Sekretaris Komisi V).
- Pitron Nur Ikhsan, M.Sc menjelaskan, Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2010 perlu dilakukan perubahan karena belum mengakomodasi beberapa hal dan berkaitan dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten baru yang visi misinya berbeda dengan isi Perda tersebut. Perbedaannya antara lain, Gubernur dan Wagub terpilih akan menerapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Banten berdasarkan KTP sedangkan selama ini masyarakat Banten diharuskan masuk program BPJS.
Setelah pembahasan di Unpas, menurut H. Pitron Ikhsan, M.Sc, Komisi V DPRD Banten akan melibatkan tim Universitas Pasundan dalam uji publik mengenai rancangan perubahan Perda itu. “Kami akan membuka dialog publik,” katanya.
Ketua LPM Unpas Dr. Asep Dedi Sutrisno, MP menyambut baik upaya Komisi V DPRD Banten yang melibatkan Universitas Pasundan. “Insya Allah kampus masih bersih,” katanya.
Universitas Pasundan menyampaikan kajian akademik tentang Perda itu yang disusun oleh tim yang terdiri dari Dr. Abu Huraerah, M.Si (Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP Unpas), Dr. Dindin Abdurohim, M.Si, Drs. Rudi Martiawan, M.Si (Ketua Prodi Administrasi Negara FISIP Unpas), dan Latifah Adnani, SH., M.Si.
Dr. Abu Huraerah, M.Si (kiri) menyampaikan kajian akademik tentang rencana perubahan Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2010 di Bale Paguneman, ruang Rapat Rektorat Unpas Jl. Setiabudhi 193 Bandung, Senin 5 Juni 2017.
Dr. Abu Huraerah dalam paparannya menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan Perda No. 8 Tahun 2010 itu masih banyak kekurangan yakni belum mengakomodasikan beberapa dasar hukum. Setelah tim Unpas mengevaluasi, maka secara filosofis, di dalam rancangan perubahan Perda itu basis penanganan PMKS kurang dipertegas dan masih bersifat parsial (tidak generatif). Tim mengusulkan agar penanganan PMKS harus dilakukan terpadu dan berkelanjutan. Secara sosiologis, belum banyak menyentuh kebutuhan PMKS di Provinsi Banten. Dengan demikian, kebutuhan akan penanganan PMKS belum dapat dilakukan secara maksimal.
Tim Unpas menyimpulkan, perlu adanya perubahan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitasi), pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS.
Substansi perubahan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus mengakomodasi perundang-undangan terkait dan pelaksanaannya. Substansi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berkaitan dengan : Ruang lingkup PMKS yang perlu diperluas, ruang lingkup penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dirinci dan diperjelas, basis dan proses pelayanan sosial perlu dirinci dan diperjelas, upaya penanganan PMKS harus secara integratif dan simultan tidak parsial, penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan sosial yang memadai dan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten perlu diperluas dan dipertegas. (DB).***