BANDUNG, unpas.ac.id – Akhir Mei lalu, Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini diharapkan efektif mengurangi polusi akibat asap rokok dan melindungi perokok pasif untuk mewujudkan Bandung Bersih.
Pengamat Komunikasi Publik sekaligus Wakil Rektor III Universitas Pasundan Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. menilai aturan ini cukup bagus, terlebih hasil survei membuktikan bahwa angka penderita penyakit yang disebabkan oleh rokok kian meningkat.
“Ini satu hal yang positif, karena Bandung harus bersih dan bebas polusi, di antaranya dari asap rokok. Berdasarkan data dari RS Rotinsulu tahun 2021, jumlah penderita penyakit paru-paru di Bandung juga semakin tinggi. Jadi, perlu ada Perda KTR,” ujarnya, Senin (21/6/2021).
Perlu diketahui, Pemkot Bandung menetapkan delapan lokasi KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lain seperti taman kota, tempat rekreasi, bandara, stasiun, terminal, bioskop, dan gedung olahraga.
Tempat-tempat tersebut dipasangi tanda KTR secara bertahap dan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan ditegur secara lisan hingga dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah. Kabarnya, uang denda bakal disetorkan ke kas daerah.
Menurut Deden, aturan akan berjalan maksimal jika aparatur wilayah konsisten dan konsekuen dalam penerapannya. Wali Kota beserta jajarannya hingga tingkat terbawah harus saling bahu-membahu menegakkan peraturan yang telah dibuat.
“Berdasarkan temuan, secara hipotesis efektif atau tidaknya tergantung pada sikap taat, disertai tindakan nyata, jelas, dan tegas dari pembuat maupun pelaksana aturan kepada mereka yang melanggarnya. Selain itu, tanda dan informasi yang menunjukkan larangan merokok di delapan kawasan tersebut juga mesti diperjelas,” lanjutnya.
Jauh sebelum Perda KTR diberlakukan, Unpas sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan sudah lebih dulu mematuhi larangan merokok. Meski tidak diatur secara tertulis, namun muncul inisiatif dari unsur-unsur yang terlibat di dalamnya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
“Terkait KTR di Unpas sifatnya lebih ke konvensi, jadi muncul kesadaran sendiri untuk tidak merokok, karena kampus idealnya memang bebas asap rokok. Secara legal formal aturan ini tidak dibuat, tapi kami memberi informasi yang nyata, misalnya pimpinan senantiasa mengingatkan kepada unsur civitas akademika di bawahnya untuk memelihara suasana kampus agar tetap bersih,” tutupnya. (Reta)*