(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Larangan Mudik, Pakar Kesehatan Unpas Sebut Pemerintah Harus Tegas

Posted on Mei 10, 2021
Pakar Kesehatan sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan dr. Hj. Alma Lucyati, M.Kes., M.Si., MH.Kes. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran untuk mencegah terjadinya mutasi virus Covid-19. Menanggapi peraturan tersebut, Pakar Kesehatan sekaligus Wadek II Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan dr. Hj. Alma Lucyati, M.Kes., M.Si., MH.Kes mengatakan, pemerintah mesti tegas dan memberikan contoh untuk diikuti masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus konsisten dan tidak menoleransi permintaan keringanan apapun dari masyarakat yang memaksa mudik. Peraturan mesti diperjelas, terlebih saat ini virus Covid-19 varian baru sudah masuk ke Indonesia.

“Pemerintah membuat larangan mudik tentu ada sebabnya, salah satunya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Kalau mudik diperbolehkan, virus akan mudah menyebar melalui mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang sinkron antara pemerintah pusat dengan elemen lainnya,” jelasnya di Kampus V Unpas, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, Senin (10/5/2021).

Ia sendiri menyambut baik larangan mudik dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah. Dikhawatirkan, jika masyarakat dari populasi besar pergi ke daerah dengan kualitas udara yang masih baik, maka virus akan makin menyebar dan tidak ada pembersihan.

“Meski kehilangan momen lebaran bersama keluarga, tapi bayangkan betapa ruginya kalau kita sampai sakit karena tetap mudik. Intinya, kalau pemerintah memutuskan tidak boleh mudik, ya patuhilah,” imbuhnya.

Kendati pemerintah telah mengeluarkan adendum mengenai pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 dan H+7 lebaran serta melakukan penyekatan di berbagai titik, namun masih banyak masyarakat yang memaksa mudik.

Menyikapi hal ini, dr. Alma menekankan kepada masyarakat agar menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ketika tiba di kampung halaman. Dengan demikian, tidak merugikan orang lain saat kembali ke kota asal mudik.

“Sebagian masyarakat belum bisa melewatkan kebiasaan berkumpul di hari lebaran, sehingga mereka harus dipaksa disiplin. Kalau bersikukuh mudik, silakan lakukan isolasi mandiri sesuai syarat yang berlaku karena kita tidak mau tercemar virus lagi,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Pemerintah juga mesti menetapkan peraturan yang jelas dan tidak ambigu. Jika melarang mudik, maka kegiatan lain yang berpotensi mengundang kerumunan juga harus dibatasi.

“Sekarang tinggal dikembalikan pada diri sendiri, mau patuh atau tidak? Semakin sedikit mobilitas, semakin sedikit kemungkinan penularan,” pungkasnya. (Reta Amaliyah S)*

Post Views: 736
Pos Sebelumnya
Dilarang Mudik? Ini Rekomendasi Kegiatan Seru untuk Mengisi Waktu Lebaran
Pos Berikutnya
Cegah Efek Yoyo Setelah Puasa, Perhatikan Pola Makan
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan