(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Unpas Gelar Sosialisasi Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik

Posted on Mei 25, 2021
Perwakilan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Didi Rustam menyosialisasikan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Sejak 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemdikbudristek) telah memberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) untuk mencegah serta menghindari pemalsuan ijazah.

Melihat urgensi mengenai sistem penomoran ijazah, Universitas Pasundan mengadakan Sosialisasi PIN dan SIVIL di Mandala Saba Otto Iskandar Dinata, Kampus IV Unpas, Jalan Dr. Setiabudhi No. 193, Bandung, Selasa (25/5/2021).

Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Didi Rustam, dan diikuti kurang lebih 35 peserta dari masing-masing fakultas.

Di awal sesi, Didi menyampaikan, penerapan PIN dan SIVIL dilatarbelakangi banyaknya data mahasiswa yang tidak dilaporkan, proses perkuliahan tidak sesuai aturan, dan tidak menempuh kuliah tapi memiliki ijazah.

“PIN berguna untuk memastikan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi memiliki izin penyelenggaraan dan sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Sedangkan SIVIL bertujuan menyesuaikan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi dengan PDDIKTI, juga memastikan keabsahannya,” jelas Didi.

PIN menggunakan format penomoran tertentu yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek setelah mahasiswa menuntaskan studinya di suatu perguruan tinggi. Karena dapat diverifikasi secara online, PIN akan mempermudah masyarakat untuk mengecek ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.

Adapun proses penomoran ijazah meliputi beberapa tahapan, yaitu melengkapi data PDDIKTI, reservasi atau booking Nomor Ijazah Nasional (NINA), pemasangan nomor dan NIM calon lulusan, dan verifikasi NINA pada SIVIL.

“Untuk mendapatkan nomor ijazah, proses pembelajaran harus sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SNPT, yakni jumlah SKS, nilai, lama studi, akreditasi, dan lain-lain. Selain itu, taat lapor PDDIKTI dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NIM.

Dalam penerbitan ijazah, setidaknya ada tiga prinsip yang harus diperhatikan. Pertama, kehati-hatian, untuk menjaga keaslian ijazah agar tidak mudah dipalsukan. Kedua, akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum pada ijazah. Ketiga, legalitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui PIN, dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKIPI) bisa ditandatangani dan dilegalisasi secara elektronik.  Dengan demikian, tanda tangan akan sulit dipalsukan dan mahasiswa tidak perlu datang ke kampus untuk legalisir ijazah,” paparnya. (Reta Amaliyah S)*

Post Views: 2,838
Pos Sebelumnya
Mau Lanjut Studi S2? Simak 11 Program Magister di Pascasarjana Unpas
Pos Berikutnya
10 Dosen Dapat Hibah dari Unpas, Prof. Jaja: Dorong Industrialisasi Penelitian
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan