(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

FH Unpas Kunjungi Rupbasan I Bandung, Materi Akan Dimasukkan ke Kurikulum dan Praktik Lab Hukum

Posted on November 1, 2021
Perwakilan FH Unpas bersama Karupbasan I Bandung. (Dok. FH Unpas)

BANDUNG, unpas.ac.id – Rabu pekan lalu, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) I Bandung dalam rangka menjalin kerja sama penelitian.

Kunjungan mahasiswa yang dikomandoi Wakil Ketua Laboratorium FH Unpas, Rusli Subrata, S.H., M.H. dan Sekretaris Center Learning Education (CLE), Ibnu Sina, S.H., M.H. disambut Kepala Rupbasan I Bandung, Alvantino Risky bersama Kasubsi Adpel, Dadang Abdurahman.

FH Unpas tertarik meneliti lembaga Rupbasan I Bandung yang berperan menyimpan barang sitaan negara untuk keperluan proses peradilan, baik pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Perwakilan dosen, Rusli menjelaskan, sebelumnya FH Unpas juga mengundang Alvantino sebagai narasumber webinar yang mengusung tema “Peran Rupbasan dalam Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara”.

“Bagi kami, Rupbasan I Bandung ini hal yang menarik, namun tugas pokok dan fungsinya hampir tidak tersentuh oleh lembaga pendidikan. Di laboratorium hukum FH Unpas, mahasiswa semester 7 mendapatkan teori praktik dan belajar membuat surat kuasa yang benar. Tapi, praktik merawat barang bukti belum tersentuh,” ujarnya.

Peninjauan ini akan dijadikan materi baru di laboratorium FH Unpas. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dimasukkan dalam kurikulum mata kuliah dan menjadikan pegawai Rupbasan I Bandung sebagai instruktur di laboratorium. Sejauh ini, di laboratorium FH Unpas sudah ada praktik litigasi, legal drafting, dan kontrak.

“Ternyata ada lembaga formal yang menangani benda sitaan dengan begitu teratur dan terorganisasi. Kami akan jadikan sebuah momentum untuk dimasukkan ke dalam materi pembelajaran dan bekerja sama lebih lanjut terkait penelitian, sehingga perlu menggali informasi sedetail mungkin dari Rupbasan I Bandung,” lanjutnya.

Sekretaris CLE, Ibnu Sina juga memuji sistem pelayanan, penataan, dan pengelolaan barang sitaan di Rupbasan I Bandung. Ia menilai, Rupbasan I Bandung jauh lebih baik dan profesional dibanding tempat penyimpanan barang sitaan di instansi lainnya.

“Kondisinya faktual seperti yang telah dipaparkan Karupbasan saat webinar dengan mahasiswa FH Unpas. Untuk itu, kami ajak mahasiswa agar bisa menambah pengetahuan dan informasi, juga menjadi bahan karya tulis atau objek magang ketika melaksanakan KKN,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Karupbasan mengajak seluruh rombongan untuk meninjau gudang tempat penyimbanan barang sitaan negara. Mulai dari gudang terbuka, gudang tertutup, hingga gudang berbahaya. Ia sekaligus memaparkan status hukum dan kondisi barang tersebut.

Ia menjelaskan, perawatan barang dan benda sitaan negara di Rupbasan I Bandung sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Ia juga menyambut baik kerja sama pengembangan penelitian dengan FH Unpas.

“Lembaga penegak hukum akan semakin kuat jika bersinergi dengan lembaga pendidikan. Kami sangar mendukung program dari semua pihak. Kami membuka ruang, siap menerima masukan, dan mudah-mudahan sinergi ini melahirkan inovasi baru dalam manajemen benda sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan I Bandung,” pungkasnya. (Reta)*

Post Views: 522
Pos Sebelumnya
Rintis Bisnis Coffee Pasundan, HIPMI PT Unpas Yakin Mampu Bersaing dan Berkembang
Pos Berikutnya
Pelaksanaan Wisuda Gelombang I TA 2021/2022, Segera Daftar Sebelum Ditutup
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan