(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Human Trafficking Kerap Menyasar Pekerja Migran, BBKH FH Unpas: Butuh Sinergi dan Perlindungan Hukum

Posted on Februari 11, 2022
Ilustrasi human trafficking. (Sumber: Tempo)

BANDUNG, unpas.ac.id – Belakangan ini, isu perdagangan manusia atau human trafficking kembali mencuat. Terbaru, Polresta Bandung mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan tersangka seorang mahasiswi. Korbannya bahkan masih di bawah umur.

Praktik perdagangan manusia juga kerap menyasar pekerja migran Indonesia. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri seringkali dijadikan modus yang mengarah pada pelanggaran praktik migrasi.

Panjangnya proses yang harus dilalui pekerja migran ketika akan bekerja sering menimbulkan persoalan. Masalah bisa semakin rumit apabila rantai perdagangan manusia melibatkan aparat penegak hukum dan mafia peradilan.

Lantas, bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah praktik perdagangan manusia berkedok pekerja migran Indonesia?

Menurut Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan, perdagangan manusia memang menjadi kejahatan yang sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini.

BBKH FH Unpas menyebut, pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat, serta perlakuan yang melanggar HAM.

“Upaya pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi perdagangan manusia telah diatur dalam UU 21/2007. Aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada korban dan calon korban,” tulis BBKH FH Unpas di portal hukumonline.com.

Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum FH Universitas Pasundan. (YouTube Ibnu Shina)

Untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia, pemerintah wajib memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Perlindungan sebelum bekerja umumnya mencakup administratif dan teknis.

Perlindungan selama bekerja meliputi pendataan dan pendaftaran oleh atase tenaga kerja, pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan dan kondisi kerja, pemenuhan hak pekerja, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, layanan konsuler, pendampingan, mediasi, advokasi, pemberian bantuan hukum, pembinaan, dan fasilitas repatriasi.

“Sementara perlindungan setelah bekerja antara lain fasilitasi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak-hak pekerja, pengurusan pekerja yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan pekerja dan keluarganya,” terangnya.

Selain menggunakan sarana hukum, perlindungan pekerja migran Indonesia dapat pula dibarengi dengan menyelenggarakan kerja sama diplomatik mengenai penempatan tenaga kerja.

“Cara ini akan lebih mudah dan efisien untuk dilakukan karena bersifat politis, namun memerlukan hubungan baik antar negara,” lanjutnya.

Terkait pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia, BBKH FH Unpas mengatakan, Indonesia memiliki layanan terpadu satu atap. Di samping itu, dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral di bidang tenaga kerja dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, pemerintah menetapkan jabatan atase ketenagakerjaan pada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

“Intinya, butuh sinergi yang seiring dan seimbang antara pemerintah dan calon pekerja migran Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab atas jaminan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tapi, mereka juga wajb tunduk dan patuh pada prosedur yang mesti dilalui pekerja migran Indonesia,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 1,232
Pos Sebelumnya
Mengulik Digital Currency dan Cryptocurrency, Bagaimana Peluangnya?
Pos Berikutnya
Legitimasi dan Implikasi Penjabat Kepala Daerah Jadi Persoalan, FISIP Unpas Gelar Diskusi
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan