(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Soroti RUU Sisdiknas, Paguyuban Pasundan Gelar FGD Bersama Komisi X DPR RI

Posted on September 17, 2022
Penyerahan draf masukan RUU Sisdiknas kepada Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Sodik Muhadjid, M.Sc. (Foto: Asep Aang)

BANDUNG, unpas.ac.id – RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi sorotan khusus Paguyuban Pasundan. Untuk menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Sisdiknas, Paguyuban Pasundan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Komisi X DPR RI.

FGD digelar di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Universitas Pasundan, Sabtu (17/9/2022), menghadirkan Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. (Anggota Komisi X DPR RI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si. (Guru Besar UPI), dan Mangadar Situmorang, Ph.D. (Rektor Universitas Parahyangan).

“Paguyuban Pasundan berkepentingan untuk mengawal pembahasan RUU Sisdiknas agar terwujud karakter bangsa yang dilandasi akhlak mulia,” jelas Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si.

Penyerahan cenderamata kepada pemantik FGD RUU Sisdiknas Paguyuban Pasundan. (Foto: Asep Aang)

UU Sisdiknas memang perlu segera direvisi seiring dengan dinamika, tantangan, disrupsi, dan digitalisasi yang menerpa dunia pendidikan. Namun, pembahasan RUU Sisdiknas dinilai terburu-buru, minim transparansi, dan kurang melibatkan partisipasi publik, khususnya insan pendidikan. 

Integrasi Tiga UU Belum Cukup

Guru Besar UPI Prof. Cecep Darmawan menilai, draf RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen dinilai belum cukup.

Bahkan, ia menilai, RUU Sisdiknas tidak jauh lebih baik dari UU Sisdiknas yang ada saat ini, terlebih mengenai aturan yang memuat pendidikan tinggi.

“Kalau mau menyatukan ketiganya, menurut saya tidak cukup karena rancang bangun dari substansi dan materinya tidak mewakili. Model Omnibus Law yang hendak diaplikasikan di RUU Sisdiknas belum utuh, karena selain terbatas pada tiga UU, juga belum menyatukan seluruh regulasi pendidikan,” tegasnya.

FGD RUU Sisdiknas Paguyuban Pasundan. (Foto: Asep Aang)

Ia menekankan, mestinya pemerintah mengakomodir masukan secara masif sebelum draf RUU Sisdiknas masuk ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pembahasan RUU Sisdiknas belum memberikan alternatif yang konkret, sistematis, dan terstruktur dalam membenahi persoalan regulasi dan kebijakan pendidikan.

“RUU Sisdiknas juga belum mampu menjawab disharmoni atau tumpang tindih dari berbagai peraturan perundang-undangan soal pendidikan. Ditambah persoalan jaminan pemenuhan hak-hak dan akses pendidikan bagi seluruh warga negara,” paparnya.

Kontroversi dan Imperfeksi RUU Sisdiknas

Rektor Universitas Parahyangan Mangadar Situmorang, Ph.D. menyampaikan, persoalan krusial yang membuat RUU Sisdiknas banyak dikritisi berkaitan dengan proses pembuatan, isi peraturan, dan implementasi yang menunjukkan paradoks, imperfeksi, dan inkompatibilitas.

Ia juga menyorot ketidaksesuaian tataran idealisme, politis, dan aspek legal RUU Sisdiknas, serta urgensi penggabungan tiga UU. “Ini bisa jadi dipengaruhi kepentingan dan kekuatan politik, kelembagaan atau unit kerja yang mengimplementasikan RUU Sisdiknas, juga ketersediaan SDM dan pembiayaan,” terangnya.

Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menanggapi, di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya PTS, kerap terjadi paradoks. 

FGD RUU Sisdiknas Paguyuban Pasundan. (Foto: Asep Aang)

Mengenai distribusi anggaran misalnya, PTS hanya menerima gelontoran dana sekitar 6 persen, padahal kontribusi PTS terbilang cukup besar dalam menunjang kemajuan pendidikan Indonesia.

“Jadi di sini paradoksnya, kontribusi PTS besar, tapi anggarannya kecil. Saya harap RUU Sisdiknas tidak menambah paradoks yang selama ini terjadi di PTS dan masukan yang diberikan bisa memberi arah perjalanan pendidikan, sehingga terwujud SDM Indonesia yang lebih baik,” tuturnya.

Anggota Komisi X DPR RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menerima aspirasi yang disampaikan dalam forum untuk ditampung dan diteruskan ke pemerintah, sehingga UU yang dirancang dapat menjawab peradaban umat dan dinamika masyarakat ke depan. (Reta)**

Post Views: 809
Pos Sebelumnya
BEM Unpas Rangkul Penikmat Musik Lintas Fakultas Lewat Gandara Pasundan
Pos Berikutnya
FISIP Unpas Bangkitkan Antusias dan Penjualan Olahan Sampah Kampung Inspirasi
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan