(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Seminar dan Musyawarah Nasional FH Unpas Bahas Forum Previlegiatum

Posted on 22 Mei pukul 9:28 am
Seminar dan Musyawarah Nasional FH Unpas Bahas Forum Previlegiatum

BANDUNG, unpas.ac.id – Dalam upaya mewujudkan peradilan yang profesional dan berintegritas serta telaah kritis terhadap tindak pidana oleh penyelenggara negara, Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) yang berkolaborasi dengan Angrahatama Pasundan Moot Court (APMC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) menggelar Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II Tamansari Unpas, Kamis (22/5/2025).

Seminar dan musyawarah nasional ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Belmawabud Unpas, Prof. Dr. Cartono, M.Pd., M.T., mahasiswa FH Unpas serta perwakilan dari 18 perguruan tinggi di Indonesia yang mewakili Himpunannya masing-masing serta dua keynote speaker yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. M. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum dan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H.

Panelis dalam seminar ini diantaranya Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum., Hakim Yudisial sekaligus Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Hasanudin, S.H., M.H dan Dekan FH Unpas Prof. Dr. Anthon Freddy Susanto, S.H., M.Hum.

Seminar ini menyoroti pentingnya keteladanan dan komitmen para penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Seminar ini menjadi wadah refleksi bersama di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan di Indonesia.

Tantangan dalam penegakan hukum semakin kompleks, terutama dengan maraknya kasus-kasus besar yang mengindikasikan bahwa sistem hukum nasional masih rentan terhadap tekanan dan godaan. Dalam menghadapi kondisi ini, dibutuhkan sikap arif dari seluruh pemangku kepentingan hukum untuk memperkuat ketahanan moral institusi dan membuka ruang dialog yang sehat.

Salah satu wacana menarik yang muncul dalam seminar ini adalah perlunya pengkajian ulang terhadap konsep forum previlegiatum yaitu sebuah forum peradilan khusus yang pernah ada dalam sistem hukum Indonesia. Forum ini dirancang untuk memastikan proses hukum terhadap pejabat negara dapat berjalan dengan cepat, adil, dan tetap dalam koridor hukum.

Forum Previlegiatum
Seminar dan Musyawarah Nasional FH Unpas Bahas Forum Previlegiatum
Seminar dan Musyawarah Nasional APMC FH Unpas kolaborasi dengan HKPSI. (Foto: FH Unpas)

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara yang menegakkan supremasi hukum guna menegakkan kebenaran dan keadilan.

Halila menjelaskan kepastian hukum sangat identik dengan pemahaman positivisme hukum yang berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Peradilan berarti semata-mata penerapan Undang-Undang pada peristiwa yang konkrit.

Sedangkan forum previlegiatum menurut Prof. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum., Halila menjelaskan forum ini adalah suatu sistem peradilan, baik itu dari segi penyelenggaraan peradilan maupun sebagai proses mengadili. Forum Previlegiatum pernah diterapkan sebagaimana dianut dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

“Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 dan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan khusus untuk mengadili Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran jabatan serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dalam undang-undang dalam masa jabatannya,” jelasnya.

Ruang Peradilan Digital
Seminar dan Musyawarah Nasional FH Unpas Bahas Forum Previlegiatum
Pembukaan Seminar dan Musyawarah Nasional APMC FH Unpas kolaborasi dengan HKPSI. (Foto: FH Unpas)

Sementara itu, Dekan FH Unpas Prof. Dr. Anthon Freddy Susanto, S.H., M.Hum. menyampaikan Sistem Peradilan (Pidana) kita dianggap terlalu lemah ketika berhadapan dengan kejahatan yang melibatkan kekuasaan besar di dalamnya.

Selain itu, Prof. Anthon menjelaskan mengenai ruang peradilan digital, seperti trend global partisipatoris yaitu kerelawanan menguat, menjadi partisipasi masyarakat melalui media sosial.

“Komunikasi interaktif dan hilangnya model komunikasi controlling style yaitu kuasa kuat pada komunikatornya dan hilangnya komunikasi terstruktur, kaku dalam komunikasi di ruang peradilan dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian, Prof. Anthon mengatakan konflik dimediasi melalui informasi berbasis teknologi komunikasi. Pada tahap ini konflik dan perbedaan pandangan dan kepentingan dapat dikomunikasikan dengan cepat.

“Lalu, transformasi keadilan memberi akses kepada informasi yang sifatnya personal, memungkinkan siapapun berinteraksi tanpa sekat, ahli dengan bukan ahli, pejabat dengan orang biasa dan lain-lain,” pungkasnya. (Rani)

Post Views: 544
Pos Sebelumnya
Pererat Kerja Sama Budaya dan Pendidikan, Unpas Sambut Hangat Kunjungan Genki Gakuen Japan
Pos Berikutnya
Waspadai Batuk dan Pilek pada Musim Pancaroba! Dosen FK Unpas Beri Saran Ini
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan