BANDUNG, unpas.ac.id – Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan memberikan penyuluhan hukum kepada tahanan Rutan Kelas I Bandung, Kebon Waru, akhir pekan lalu.
Penyuluhan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BBKH FH Unpas dengan Rutan Kelas I Bandung terkait Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
BBKH FH Unpas memberi arahan mengenai hak atas bantuan hukum dan akses untuk mendapatkannya kepada 15 tahanan yang belum menjalani persidangan.
Menurut Paralegal BBKH FH Unpas, Fendri, penyuluhan ini cukup krusial karena minimnya pengetahuan tahanan terhadap bantuan hukum.
“Masih banyak yang beranggapan bahwa hukuman akan bertambah jika tahanan didampingi selama persidangan,” katanya, Kamis (30/3/2023).
Selain penyuluhan, BBKH FH Unpas juga menjelaskan tentang hukum acara dan berdiskusi dengan warga binaan Rutan Kelas I Bandung.
“Persidangan menjadi momentum para tahanan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Untuk itu, penting bagi mereka mengetahui dasar-dasar hukum, terutama hukum acara,” tambahnya.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, tahanan diperkenankan mencurahkan apa pun yang dapat meringankan putusan hakim.
Dia menambahkan, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk didampingi dalam persidangan.
BBKH FH Unpas berusaha memenuhi hak mereka tanpa terkecuali, apalagi untuk tahanan yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berhak menerima bantuan hukum.
“Semoga kegiatan non litigasi BBKH FH Unpas bisa membantu tahanan dalam menghadapi dan menyelesaikan perkara di persidangan,” pungkasnya. (Reta)**