BANDUNG, unpas.ac.id – Etika profesi kedokteran kembali menjadi sorotan masyarakat setelah beredarnya tangkapan layar komentar sejumlah akun media sosial yang disebut berlatar belakang tenaga kesehatan dan dokter terhadap unggahan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, unggahan pasien tersebut ramai diperbincangkan setelah mengeluhkan lamanya antrean untuk mendapatkan perawatan rawat inap hingga sekitar delapan jam. Perhatian publik semakin besar setelah pasien tersebut dikabarkan meninggal dunia.
Selain itu, beredar sejumlah tangkapan layar komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien yang tengah menunggu pelayanan kesehatan. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan kembali pertanyaan mengenai batas profesionalisme tenaga kesehatan, khususnya dokter, ketika berkomunikasi di media sosial.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan (FK Unpas) dari Departemen Bioetika, Hukum, dan Humaniora, Ira Dewi Rachmadhiani, dr., M.H., mengatakan etika merupakan salah satu fondasi penting dalam profesi kedokteran.
Menurutnya, dokter tidak cukup hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan klinis. Seorang dokter juga dituntut memiliki profesionalisme serta komitmen terhadap keselamatan pasien.
“Etika merupakan modal dasar bagi seorang dokter dalam menjalankan profesinya,” ujar Ira.
Ia menjelaskan, etika menjadi pedoman bagi dokter dalam menentukan keputusan klinis dengan tetap menghormati martabat manusia, mengutamakan keselamatan pasien, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.
Sekretaris Prodi Sarjana Kedokteran FK Unpas ini juga menerangkan, terdapat empat prinsip bioetika yang perlu diterapkan dokter dalam menjalankan praktiknya, yakni beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice.
Prinsip beneficence berarti dokter wajib mengambil keputusan dan tindakan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pasien. Sementara non-maleficence mengharuskan dokter menghindari tindakan atau keputusan yang dapat membahayakan maupun merugikan pasien.
Selanjutnya, prinsip autonomy menekankan penghormatan terhadap hak pasien dalam mengambil keputusan mengenai terapi setelah memperoleh informasi yang dapat dipahami. Adapun justice berarti dokter harus memberikan pelayanan kesehatan secara adil tanpa diskriminasi.
“Seorang dokter dalam praktik sehari-harinya tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara dokter dan pasien, tetapi juga dengan sejawat dokter lainnya dan institusi pelayanan kesehatan tempat ia bekerja,” jelasnya.
Menurut Ira, profesionalisme dokter tidak hanya terlihat dari kemampuan klinis, tetapi juga dari sikap, perilaku, integritas, serta komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
Komponen tersebut antara lain integritas, menjaga martabat pasien (dignity), menghormati pasien (respect), serta kepedulian (caring).
Etika, Moral, dan Hukum Memiliki Peran Berbeda
dr. Ira juga membedakan antara etika, moral, dan hukum dalam praktik kedokteran. Etika merupakan seperangkat prinsip dan norma yang menjadi pedoman seseorang dalam menentukan perilaku yang benar berdasarkan pertimbangan rasional dan tanggung jawab profesional. Dalam profesi dokter, etika antara lain tercermin dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Sementara itu, moral berkaitan dengan nilai dan keyakinan mengenai baik dan buruk yang berkembang dalam diri seseorang maupun masyarakat. Nilai moral dapat dibentuk oleh keluarga, budaya, agama, tradisi, serta lingkungan sosial.
Adapun hukum merupakan aturan yang dibuat negara untuk mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum. Dalam bidang kedokteran, hukum mengatur hak dan kewajiban dokter maupun pasien, penyelenggaraan praktik kedokteran, standar pelayanan, keselamatan pasien, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi pelanggaran.
Maka dari itu, dokter tetap harus mengikuti kode etik profesi dan ketentuan hukum yang berlaku ketika menjalankan praktik, terlepas dari pandangan moral pribadinya.
Kesalahan Medis Harus Dihadapi Secara Profesional
dr. Ira mengatakan, dokter juga merupakan manusia yang tidak luput dari kesalahan. Kesalahan medis dapat terjadi dalam berbagai tahapan pelayanan, mulai dari anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis, pemberian obat, tindakan medis, hingga komunikasi. Namun, ketika kesalahan terjadi, keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas.
Ia mencontohkan seorang pasien diabetes yang menerima insulin kerja cepat sebanyak 20 unit akibat kesalahan komunikasi saat pergantian shift, padahal dosis yang seharusnya diberikan 10 unit.
Ketika pasien mengalami gejala hipoglikemia, dokter harus segera mengambil tindakan medis untuk menyelamatkan pasien. Setelah kondisi pasien stabil, dokter juga perlu menjelaskan secara jujur kepada pasien dan keluarga mengenai kejadian tersebut, tindakan yang telah dilakukan, serta rencana pemantauan selanjutnya.
Insiden tersebut kemudian perlu dilaporkan sesuai prosedur keselamatan pasien dan dievaluasi bersama tim untuk mengetahui penyebab kesalahan serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Dalam menghadapi terjadinya kesalahan medis, seorang dokter harus menunjukkan sikap yang mencerminkan komponen profesionalisme seperti tanggung jawab, jujur, caring dan lainnya,” katanya.
Dokter Harus Mampu Menghadapi Tekanan
Dalam praktiknya, dokter juga menghadapi berbagai tekanan, mulai dari pasien dan keluarga, tuntutan institusi kesehatan, keterbatasan sumber daya, beban kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, hingga tekanan hukum dan sosial. Di era digital, tekanan tersebut juga dapat berasal dari opini publik dan media sosial.
Meski demikian, dr. Ira menegaskan keputusan medis harus tetap didasarkan pada bukti ilmiah, standar profesi, kode etik, serta kepentingan terbaik pasien, bukan pada tekanan eksternal maupun kepentingan pribadi.
Kemampuan mengelola tekanan, menurutnya, merupakan bagian dari profesionalisme dokter. Dokter perlu memiliki keteguhan moral, pengendalian diri, kemampuan komunikasi, serta keberanian mempertahankan keputusan yang benar secara etik dan ilmiah.
Sorotan terhadap komentar di media sosial yang dinilai kurang empatik terhadap pasien juga berkaitan erat dengan pentingnya kemampuan dokter memahami kondisi emosional pasien.
dr. Ira mengatakan empati dan profesionalisme bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Dokter dapat memahami dan menghargai perasaan pasien tanpa kehilangan objektivitas dalam mengambil keputusan medis.
Caranya antara lain dengan mendengarkan pasien, memahami kondisinya, menggunakan bukti ilmiah dalam menentukan langkah medis, menjaga batas profesional, serta menghormati hak dan keputusan pasien.
Menurut dr. Ira, dokter yang beretika antara lain memiliki ciri mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien, jujur, kompeten, bertanggung jawab, komunikatif, menjaga kerahasiaan pasien, adil, serta konsisten menjalankan kode etik, sumpah dokter, dan aturan yang berlaku.
Kepada para calon dokter, dr. Ira mengingatkan bahwa profesi kedokteran merupakan kehormatan sekaligus amanah besar. Dokter akan menghadapi berbagai tekanan dalam perjalanan profesinya. Karena itu, calon dokter perlu belajar mengelola tekanan dan tidak menganggap bahwa seluruh beban harus dihadapi seorang diri.
Komunikasi dengan sejawat, meminta bantuan atau supervisi ketika menghadapi kasus sulit, serta mencari dukungan ketika mengalami kelelahan emosional merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme.
“Menjaga kesehatan fisik dan mental bukanlah tanda kelemahan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab profesional agar Anda tetap mampu memberikan pelayanan yang aman dan bermutu,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan agar dokter tetap berpegang pada integritas, kejujuran, empati, kompetensi, dan profesionalisme, termasuk ketika menghadapi tekanan di media sosial.
“Profesi dokter tidak menuntut Anda menjadi sempurna, tetapi menuntut Anda untuk terus belajar, tetap berintegritas, dan selalu memberikan yang terbaik bagi setiap pasien, bahkan ketika berada di bawah tekanan,” pungkas Ira. (Rani)
