Lembaga Clinical Legal Education (CLE) Fakultas Hukum Universitas Pasundan menggagas acara “Keep Calm and Do Street Law” selama 4 hari dari 17 Desember hingga 20 Desember 2017 di tiga tempat di Kota Bandung yakni di alun-alun, balaikota dip anti asuhan. CLE Fakultas Hukum Unpas dalam program kerjanya menyiapkan mahasiswa untuk menjadi penyuluh-penyuluh hukum yang aktif, enerjik, dan interaktif. Target masyarakat yang dijadikan sebagai mitra dalam kegiatan ini adalah kaum miskin atau marjinal khususnya perempuan dan anak.
CLE FH Unpas merupakan pionir berkembangnya pendidikan hukum interaktif di Indonesia yang berkonsentrasi pada kegiatan Street Law. Pada awal pembentukannya, CLE adalah program ektrakulikuler yang menyiapkan mahasiswa untul meningkatkan soft skill nya sehingga ketika lulus diharapkan menjadi mahasiswa yang berkualitas. Seiring dengan perkembangannya, Fakultas hukum memutuskan untuk menjadikan CLE sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester 7 sejak tahun 2015.
Ada 3 orang dosen yang bertindak sebagai supervisor yaitu ; 1. Leni widi mulyani ,SH,MH., 2. Hesti septianita SH,MH dan 3. Rosa Tedjabuwana SH,MH
Ketiganya memberikan bimbingan dan arahan kepada lebih dari 250 mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok untuk dapat melakukan kegiatan pendidikan hukum bagi masyarakat dengan metode yang interaktif dan partisipatoris.
CLE merupakan program yabg secara internasional sudah diakui dan hanya di Fakultas Hukum Unpas saja program CLE dijadikan sebagai mata kuliah wajib.
Ketika mahasiswa sudah mendapatkan bekal yang cukup, mereka langsung terjun ke lapangan menyasar target yang akan dijadikan sebagai pembelajar dalam program mereka. Topik yang diberikan beragam tergantung pada kebutuhan masyarakat bisa hukum pidana, perdata atau tata negara. Namun yang pelinh disukai adalah ketika topik tertentu berhubungan dengan anak sekolah.
Dalam melakukan kegiatan Street Law tak perlu harus dalam ruangan, di lapangan pun dapat dilakukan yang penting adalah para pembelajar mendapatkan ilmu mengenani hukum dari para mahasiswa ini.
Kegiatan CLE dan masyarakat adalah kegiatan yang saling menguntungkan karena masyarakat dapat ilmu dengan gratis dan mahasiswa dapat menerapkan ilmunya.***