BANDUNG, unpas.ac.id – 300 dari 1.037 peserta ujian tertulis jalur KIP Kuliah lolos ke tahap seleksi wawancara, Rabu (24/8/2022).
Acara dibuka oleh Wakil Rektor III Universitas Pasundan Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. secara virtual, sementara wawancara dilakukan langsung oleh Wakil Dekan III masing-masing fakultas, Kepala Biro, dan Kepala Bagian melalui panggilan video WhatsApp.
Seleksi wawancara bertujuan untuk memastikan agar bantuan KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran. Saat pelaksanaan wawancara, peserta diminta untuk berada di rumah masing-masing dan didampingi orang tua/wali.
Wakil Rektor III Unpas mengatakan, tahun ini Unpas menyediakan 115 kuota untuk calon mahasiswa baru jalur KIP Kuliah.
“Kami harap, peserta bisa menyampaikan dengan objektif dan terbuka tentang latar belakang sosial ekonomi orang tua, karena KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik, namun di sisi lain menghadapi kendala sosial dan ekonomi,” tuturnya, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, pendaftar KIP Kuliah diwajibkan mendaftar secara online dan mengirim berkas fisik, antara lain dokumen akademik, bukti prestasi, KIP/BSM/SKTM atau sejenisnya, dokumentasi tempat tinggal, dan sebagainya.
“Bagi pendaftar KIP Kuliah yang tidak lolos wawancara, ujian tertulis, atau mengikuti seleksi minimal sampai tahap finalisasi, namun tetap ingin melanjutkan studi di Unpas, kami memberi keringanan berupa potongan DPP sebesar 20 persen selama 8 semester,” sambungnya.
Kepala Biro Kemahasiswaan Unpas R. Hj. Iin Martina, S.H. dalam sambutannya menyampaikan, kriteria yang dinilai di antaranya kondisi ekonomi, prestasi akademik dan non akademik, dan motivasi peserta.
Peserta akan diseleksi secara ketat, dilanjutkan dengan verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah. “Hasil akan diumumkan seminggu setelah pelaksanaan seleksi wawancara,” ujarnya.
Seleksi wawancara juga ditujukan untuk melihat bagaimana peserta mengontrol emosional, spiritual, dan kemampuan intelektualnya.
Pada buku pedoman KIP Kuliah yang diterbitkan Kemendikbudristek, apabila setelah verifikasi calon penerima KIP Kuliah ternyata tidak layak menerima bantuan karena mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi.
Pertama, jika dianggap kelalaian ringan atau bukan disengaja, maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah dan dapat melanjutkan dengan status mahasiswa reguler.
Kedua, jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja atau memberikan bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya), maka bisa dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi. (Reta)**