BANDUNG, unpas.ac.id – Sehubungan dengan adanya Program Penelitian Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Pengabdian Masyarakat Berbasis Hasil Penelitian, Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menginstruksikan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mengisi survei mengenai implementasi MBKM.
Survei ini diadakan oleh Kemendikbudristek dalam rangka mengevaluasi pemahaman dan kesiapan implementasi MBKM, ketersediaan kebijakan perguruan tinggi untuk memfasilitasi MBKM, dan kelancaran pelaksanaan MBKM.
Pengisian survei dilakukan di laman Sistem Pembelajaran Daring (SPADA) Dikti, paling lambat hingga 24 Desember 2021. Dalam Surat Edaran Rektor Nomor 496/ Unpas.R1/Q/XII/2021, Rektor mewajibkan kepada seluruh civitas akademika Unpas untuk mengisi survei tersebut.
“Survei ini sifatnya wajib, maka dimohon kepada Dekan di masing-masing fakultas untuk membantu meneruskan kepada mahasiswa, dosen, dan tendik untuk mengisi link survei yang sudah disediakan,” ujarnya.
Survei implementasi MBKM berbentuk kuesioner yang terdiri dari sejumlah pertanyaan dan seluruhnya wajib diisi. Pertanyaan yang diajukan berupa pengetahuan civitas akademika seputar kebijakan MBKM.
Sejak digulirkannya kebijakan MBKM, Unpas menyambut baik dan berupaya proaktif dalam mengimplementasikan program-programnya. Sampai saat ini, Unpas telah menjalin banyak kerja sama, baik dengan institusi pendidikan tinggi, industri, maupun pemerintah.
Mahasiswa Unpas juga sudah berpartisipasi dalam MBKM, seperti Kampus Mengajar, magang, pertukaran mahasiswa, program kewirausahaan, dan bentuk kegiatan pembelajaran lainnya. (Reta)*