BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan (Unpas) melalui Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi – Bimbingan Konseling (PPKPT-BK) menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 bertajuk “Respons Darurat Kekerasan di Perguruan Tinggi” di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II Unpas Tamansari, Jumat (24/2/2026) sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan kampus.

Wakil Rektor Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya (Belmawabud) Unpas, Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Pd., M.T. menekankan pentingnya nilai agama sebagai fondasi dalam kehidupan kampus. Ia menyebut bahwa keunggulan manusia terletak pada akal dan pikiran, namun tanpa iman dan takwa, hal tersebut tidak akan bermakna.
“Kasus-kasus pelecehan maupun kekerasan yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi menunjukkan lemahnya pengamalan nilai-nilai agama. Padahal, nilai tersebut adalah pondasi dalam setiap aktivitas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PPKPT-BK di Unpas diharapkan mampu memperkuat langkah preventif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Tingkatkan Pemahaman dan Sistem Pencegahan

Pada sesi materi pertama, Ketua PPKPT-BK Unpas Dr. Mulyaningrum, S.E., M.Hum. memaparkan pentingnya sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman komprehensif sivitas akademika. Ia menyoroti tren peningkatan kekerasan di perguruan tinggi serta perlunya penguatan peran PPKPT-BK.
“Tujuan utamanya adalah membangun ekosistem kampus yang aman, inklusif, serta memastikan alur penanganan dan perlindungan korban dapat dipahami semua pihak,” katanya.
Semua Pihak Berpotensi Terlibat

Materi kedua disampaikan oleh Sekretaris PPKPT-BK Unpas Leni Widi Mulyani, S.H., M.H. yang menjelaskan bahwa seluruh elemen kampus yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga mitra berpotensi menjadi pelaku maupun korban kekerasan.
Ia merinci berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, perundungan, seksual, hingga diskriminasi. Upaya pencegahan, menurutnya, dapat dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, integrasi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta kebijakan internal.

Dalam hal penanganan, Leni menekankan pentingnya proses pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.
“Laporan harus diterima tanpa menyalahkan korban, kronologi dicatat, dan identitas dijaga kerahasiaannya,” jelasnya.
Sanksi Administratif Jadi Instrumen Penting

Sementara itu, Divisi Legal PPKPT-BK Unpas Dr. Maman Budiman, S.H., M.H. dalam materi ketiga menjelaskan bahwa sanksi administratif dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merupakan bagian dari penegakan hukum administratif yang dapat berjalan berdampingan dengan hukum pidana dan perdata.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat lex specialis di sektor pendidikan tinggi dan menjadi standar minimum akuntabilitas kampus. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian institusi dalam menegakkan aturan.
“Tanpa implementasi yang tegas, sanksi administratif berpotensi menjadi formalitas tanpa daya paksa nyata,” ujarnya.
Pentingnya Mekanisme Pelaporan

Pada sesi terakhir, Koordinator Divisi IT PPKPT-BK Unpas Ir. Fahmi Aldi CH, S.T., M.T., IPP. memaparkan mekanisme pelaporan kasus kekerasan di lingkungan kampus. Ia menegaskan bahwa sistem pelaporan diperlukan untuk menciptakan mekanisme yang responsif, adil, dan berpihak pada korban.
“Korban atau saksi dapat melaporkan melalui kanal resmi yang disediakan oleh Satgas, perguruan tinggi. Ini menjadi pintu awal dalam proses verifikasi dan penanganan kasus,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, PPKPT-BK Unpas menegaskan komitmennya untuk melibatkan seluruh sivitas akademika dalam menciptakan kampus yang unggul, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (Rani)
