BANDUNG, unpas.ac.id – Hukum ditegakkan untuk masyarakat. Untuk itu, masyarakat berhak mengevaluasi dan mengawasi penegakan hukum.
Guna memperkuat pengamatan kinerja dan perilaku jaksa dalam proses peradilan, Komisi Kejaksaan RI menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama dengan Universitas Pasundan dan Fakultas Hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dirangkaikan dengan Focus Group Discusssion (FGD) ini dilaksanakan di Ballroom The Trans Luxury Hotel, Jumat (4/3/2021).
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFRA. Sementara dengan FH Unpas ditandatangani oleh Dekan FH Unpas Dr. Anthon F. Susanto,, S.H., M.Hum.
Turut hadir Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono, S.H., M.Hum. mewakili Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana dan Wakil Rektor III Unpas Dr. H. Deden Ramdan, M.Si.
Rektor menyambut baik, mengapresiasi, dan berterima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI atas kepercayaannya menunjuk Unpas sebagai mitra strategisnya.
“Unpas bangga menjadi mitra Komisi Kejaksaan RI, apalagi kami memiliki Fakultas Hukum. Ke depannya, kerja sama ini akan jadi laboratorium bagi mahasiswa dan dosen untuk melaksanakan kegiatan terkait penegakan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, mahasiswa dan dosen bisa bersama-sama menghilirisasi maupun mengimplementasikan fungsi dan peran Komisi Kejaksaan RI, salah satunya melalui program MBKM.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini memberikan kesempatan bagi insan hukum, khususnya civitas akademika FH Unpas dengan Komisi Kejaksaan RI, antara lain penerapan pendidikan klinis hukum atau clinical legal education (CLE),” terangnya.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFRA. mengatakan, Unpas telah memberikan kontribusi bagi kejaksaan melalui para alumninya. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Kejaksaan RI, kata dia, banyak alumni Unpas yang kini menduduki jabatan penting di kejaksaan dalam rangka penegakan hukum.
Ia menilai, tren penegakan hukum di abad ke-21 menuntut besarnya kewenangan yang tidak hanya cukup dari internal, namun juga melibatkan masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat melahirkan pemikiran cerdas dari perguruan tinggi sebagai kontribusi terhadap penegakan hukum, terutama di bidang pengawasan. Saya yakin, dalam melakukan kajian akademik, Unpas mampu menghasilkan pemikiran yang ideal,” tuturnya.
Kajian akdemik tersebut nantinya mendorong akuntabilitas kinerja dan kualitas proses penuntutan. Mahasiswa juga bisa mengajukan pemagangan dan riset untuk memperoleh data statistik kriminal yang dibutuhkan dan dihubungkan dengan tugas-tugas kejaksaan.
“Mudah-mudahan Unpas dan FH Unpas dapat memberikan dukungan agar keadilan betul-betul hadir di masyarakat. Sesuai tekad Komisi Kejaksaan RI untuk mewujudkan hukum yang tajam ke atas, tapi responsif, kontekstual, proporsional dan berhati nurani kepada masyarakat kecil,” ujar Barita.
Usai penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan FGD bertema “Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika Kampus Dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI”. (Reta)*