(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Unpas dan DPRD Provinsi Banten Bahas Perubahan Perda No. 8 Tahun 2010

Posted on Juni 7, 2017

Komisi V DPRD Provinsi Banten melibatkan Universitas Pasundan Bandung untuk memberi masukan dan kajian mengenai rencana perubahan Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Universitas Pasundan yang diwakili Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) mengadakan pertemuan dengan 30an anggota DPRD Provinsi Banten di Bale Paguneman, ruang rapat Rektorat Unpas Jl. Setiabudhi 193 Bandung, Senin 5 Juni 2017. Pertemuan dihadiri Ketua LPM Dr. Asep Dedi Sutrisno, MP dan 2 dosen FISIP yang menyampaikan presentasi yakni Dr. Abu Huraerah, M.Si (Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial) dan Dr. Dindin Abdurohim, M.Si. Rombongan Komisi V DPRD Banten dipimpin H. Pitron Nur Ikhsan, M.Sc (Sekretaris Komisi V).

  1. Pitron Nur Ikhsan, M.Sc menjelaskan, Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2010 perlu dilakukan perubahan karena belum mengakomodasi beberapa hal dan berkaitan dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten baru yang visi misinya berbeda dengan isi Perda tersebut. Perbedaannya antara lain, Gubernur dan Wagub terpilih akan menerapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Banten berdasarkan KTP sedangkan selama ini masyarakat Banten diharuskan masuk program BPJS.

Setelah pembahasan di Unpas, menurut H. Pitron Ikhsan, M.Sc, Komisi V DPRD Banten akan melibatkan tim Universitas Pasundan dalam uji publik mengenai rancangan perubahan Perda itu. “Kami akan membuka dialog publik,” katanya.

Ketua LPM Unpas Dr. Asep Dedi Sutrisno, MP menyambut baik upaya Komisi V DPRD Banten yang melibatkan Universitas Pasundan. “Insya Allah kampus masih bersih,” katanya.

Universitas Pasundan menyampaikan kajian akademik tentang Perda itu yang disusun oleh tim yang terdiri dari Dr. Abu Huraerah, M.Si (Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP Unpas), Dr. Dindin Abdurohim, M.Si, Drs. Rudi Martiawan, M.Si (Ketua Prodi Administrasi Negara FISIP Unpas), dan Latifah Adnani, SH., M.Si.

Dr. Abu Huraerah, M.Si (kiri) menyampaikan kajian akademik tentang rencana perubahan Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2010 di Bale Paguneman, ruang Rapat Rektorat Unpas Jl. Setiabudhi 193 Bandung, Senin 5 Juni 2017.

 

Dr. Abu Huraerah dalam paparannya menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan Perda No. 8 Tahun 2010 itu masih banyak kekurangan yakni belum mengakomodasikan beberapa dasar hukum. Setelah tim Unpas mengevaluasi, maka secara filosofis, di dalam rancangan perubahan Perda itu basis penanganan PMKS kurang dipertegas dan masih bersifat parsial (tidak generatif). Tim mengusulkan agar penanganan PMKS harus dilakukan terpadu dan berkelanjutan. Secara sosiologis, belum banyak menyentuh kebutuhan PMKS di Provinsi Banten. Dengan demikian, kebutuhan akan penanganan PMKS belum dapat dilakukan secara maksimal.

Tim Unpas menyimpulkan, perlu adanya perubahan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitasi), pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS.

Substansi perubahan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus mengakomodasi perundang-undangan terkait dan pelaksanaannya. Substansi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berkaitan dengan : Ruang lingkup PMKS yang perlu diperluas, ruang lingkup penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dirinci dan diperjelas, basis dan proses pelayanan sosial perlu dirinci dan diperjelas, upaya penanganan PMKS harus secara integratif dan simultan tidak parsial, penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan sosial yang memadai dan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten perlu diperluas dan dipertegas. (DB).***

Post Views: 516
Pos Sebelumnya
Pelatihan Penulisan Proposal Penelitian bagi Dosen Peneliti Universitas Pasundan
Pos Berikutnya
Pendaftaran Wisuda Gel III Unpas Sampai 21 Juni 2017
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan