(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Kemendikbudristek Lanjutkan Bantuan Kuota dan UKT, Berikut Syarat Bagi Mahasiswa Unpas

Posted on Agustus 13, 2021
Foto udara Kampus IV Universitas Pasundan, Jalan Dr. Setiabudhi No 193, Kota Bandung. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Pemerintah akan melanjutkan program bantuan kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021. Rencananya, bantuan kuota internet dan UKT disalurkan mulai September 2021.

Dilansir dari kemdikbud.go.id, mahasiswa dan dosen diberi bantuan kuota sebesar 15 GB/bulan. Kuota internet dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Untuk bantuan UKT, Kemendikbudristek telah menyiapkan Rp 745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan bukan penerima KIP Kuliah. Bantuan diberikan sesuai besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Rektor III Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA dan ditujukan kepada Wadek III Fakultas, mahasiswa harus memenuhi beberapa ketentuan untuk mendapatkan bantuan kuota.

“Bantuan kuota internet ditujukan untuk mahasiswa aktif yang terdaftar di pangkalan data perguruan tinggi dan memiliki nomor telepon yang masih aktif,” jelasnya.

Apabila ada perubahan nomor telepon, mahasiswa diimbau menghubungi operator fakultas agar segera diperbarui. Selanjutnya, operator fakultas wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat hingga 25 Agustus 2021.

“Setelah pemutakhiran, operator harus mengirimkan data mahasiswa ke email kemahasiswaan@unpas.ac.id untuk dibuatkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh universitas,” lanjutnya.

Sementara itu, mahasiswa aktif yang bisa memperoleh bantuan UKT harus terdaftar di PDDikti dan memiliki kartu KIP, PKH, PKS, atau sejenisnya.

“Mahasiswa juga melampirkan pernyataan bahwa orang tuanya terdampak Covid-19. Selanjutnya akan dikoordinasi oleh fakultas dan diajukan ke pihak universitas sesuai dengan kuota yang telah ditentukan,” terangnya.

Pengajuan ke Kemendikbudristek dilakukan oleh pihak universitas berdasarkan usulan dari fakultas. Jika ada selisih biaya DPP setelah mendapat bantuan UKT semester ganjil, maka akan dibebankan kepada mahasiswa penerima.

“Pengajuan data dan persyaratan bantuan UKT paling lambat sampai 28 Agustus 2021, dikumpulkan ke Biro Administrasi Kemahasiswaan,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 877
Pos Sebelumnya
Riris Riska Diana, Pengusaha dan Calon Doktor Ilmu Hukum Unpas Sediakan Vaksin Gratis Bagi Warga
Pos Berikutnya
Pendaftaran Gelombang III Selesai Besok Dalam Rangkaian PMB Unpas TA 2021/2022
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan