BANDUNG, unpas.ac.id – Kamis, (17/3/2022) lalu, Rohman Hidayat resmi terpilih sebagai Ketua Forum Advokat Universitas Pasundan periode 2022-2027.
Pemilihan Ketua Forum Advokat Unpas berlangsung di Cafe Posko, Jalan Martanegara No 66, Bandung. Kegiatan ini dihadiri alumni FH Unpas lintas generasi, mulai dari angkatan 1988 sampai 2013.
Rohman menyampaikan, terbentuknya Forum Advokat Unpas diharapkan menjadi wadah yang dapat memperkokoh persatuan alumni FH Unpas.
“Selain itu, untuk mempererat silaturahmi setiap angkatan, karena masih banyak alumni yang tidak saling kenal, bahkan bertolak belakang. Padahal, mereka satu almamater,” katanya.
Ia menegaskan, advokat sebagai mitra penegak hukum siap bersinergi untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Alumni FH Unpas di seluruh Indonesia, khususnya yang berprofesi advokat, silakan bergabung dengan Forum Advokat Unpas. Mari jalin komunikasi secara intens agar profesi advokat tetap berada pada hakikatnya,” imbuh dia.
Wakil Dekan III FH Unpas, M. Erick Ernawan, SH. mengatakan, sebelumnya, Rohman mewakili alumni FH Unpas sudah menghubunginya terkait rencananya membentuk Forum Advokat Unpas.
Secara pribadi, dirinya selaku alumni FH Unpas sekaligus advokat menyambut baik gagasan alumni untuk menyambung silaturahmi dalam bentuk Forum Advokat Unpas.
“Saya mendukung forum apa pun sepanjang ia bisa merepresentasikan seluruh alumni FH Unpas, dalam hal ini advokat, dengan tujuan untuk membesarkan almamater FH Unpas,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, jelasnya, alumni FH Unpas bersama komisioner yang dibentuk oleh IKA Unpas berencana untuk menghidupkan kembali IKA FH Unpas.
“IKA FH Unpas telah cukup lama tertidur tanpa ada kegiatan apa pun. Saya sebagai alumni dan Bidang III FH Unpas berharap, IKA FH Unpas dapat segera terbentuk serta dirasakan keberadaan dan manfaatnya, terutama bagi alumni FH Unpas,” harapnya.
Rohman saat ini merupakan kuasa hukum saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pada kasus tersebut, ia dinilai mampu mendampingi kliennya, Yosep (suami korban) dan Yoris (anak kandung korban) dengan baik.
Seperti diketahui, hingga kini pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum juga terungkap. Sudah enam bulan tim penyidik berjibaku untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
“Melalui Forum Advokat Unpas, alumni bisa berbagi pengalaman dan permasalahan yang sedang dihadapi,” tuturnya.
Ia optimis, hadirnya Forum Advokat Unpas dapat memberi nafas baru bagi advokat alumni FH Unpas dalam menjalankan profesinya. (Reta)*