BANDUNG, unpas.ac.id – Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) hanya memiliki satu program studi, yaitu Ilmu Hukum yang menghasilkan Sarjana Hukum (SH).
Dalam menempuh pendidikan di FH Unpas, mahasiswa dapat mengarahkan minatnya dalam bidang ilmu hukum tertentu melalui program kekhususan yang ditawarkan.
FH Unpas memiliki delapan program kekhususan, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Internasional, Hukum Islam, Hukum Acara, dan Hukum Dasar.
“Program kekhususan bertujuan membentuk mahasiswa untuk menjadi expert di bidangnya, di mana seorang ahli ilmu hukum lahir melalui proses yang ditopang oleh sikap kritis dan inovatif, sehingga dapat mengembangkan keilmuannya melalui research and development,” terang Dekan FH Unpas Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum, Rabu (21/7/2021).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut uraian singkat dan gambaran yang akan dipelajari di masing-masing program kekhususan:
1. PK Hukum Perdata
PK Hukum Perdata merupakan salah satu konsentrasi favorit mahasiswa FH Unpas, karena mengatur hak-hak kepentingan individu yang bisa diimplementasikan di mana saja. Pada program ini, mahasiswa fokus mempelajari hukum perselisihan, hukum perkawinan, hukum perikatan, hukum keluarga, hukum perdata barat, dan hukum perdata adat.
2. PK Hukum Pidana
Hukum pidana ialah hukum yang berhubungan dengan tindakan kriminal dan kejahatan sosial. Hukum pidana mengharuskan pihak terdakwa untuk dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di PK Hukum Pidana, mahasiswa akan belajar tindak pidana baik umum maupun khusus, pelaku tindak pidana (kriminologi), korban tindak pidana (viktimologi), dan sanksi pidana.
3. PK Hukum Tata Negara
Sesuai namanya, PK Hukum Tata Negara mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan negara. Sebagai gambaran, mata kuliah yang akan dipelajari dalam konsentrasi ini di antaranya pembentukan negara, lembaga-lembaga negara, keuangan negara, dan hukum pemerintahan baik pusat atau daerah.
4. PK Hukum Ekonomi Internasional
PK Hukum Ekonomi Internasional menganalisis secara teoritik perkembangan pemikiran, konsep, dan teori hukum ekonomi internasional guna mengkritisi globalisasi ekonomi. PK Hukum Ekonomi Internasional lebih fokus pada World Trade Organization (WTO), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), hukum investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), hukum perbankan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
5. PK Hukum Internasional
Konsentrasi Hukum Internasional terbilang masih cukup baru, karena adanya pengaruh globalisasi dan banyaknya wilayah yang tidak terkena jangkauan perlindungan hukum suatu negara. Hukum internasional fokus pada ilmu hukum dalam konteks global, seperti hak asasi manusia hingga perdagangan internasional.
Beberapa mata kuliah di PK Hukum Internasional yaitu mengenai kejahatan internasional atau lintas batas negara, ekstradisi, Mutual Legal Assistance (MLA), mahkamah internasional, hukum perdata internasional terkait hak laut, hukum udara dan luar angkasa, hukum perjanjian internasional, dan hukum organisasi internasional.
6. PK Hukum Islam
Mahasiswa yang mengambil PK Hukum Islam mempelajari bidang-bidang hukum perkawinan islam, hukum keluarga islam, hukum waris, hukum ekonomi syariah, hukum perbankan syariah, dan hukum pidana islam.
7. PK Hukum Acara
PK Hukum Acara (peradilan) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bahasan hukum pidana dan hukum perdata. Tapi, hukum acara lebih konsen pada prosedur hukum beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Mata kuliah yang akan dipelajari di antaranya sistem peradilan pidana, perdata, tata usaha negara, agama, anak, HAM, arbitrase nasional, dan arbitrase internasional.
8. PK Hukum Dasar
PK Hukum Dasar akan mempelajari aturan dasar yang digunakan sebagai landasan dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum, peraturan, atau perundang-undangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
PK Hukum Dasar mempelajari filsafat hukum, hukum dan masyarakat (sosiologi hukum), logika hukum, terminologi dan interpretasi hukum, hukum dan gejala sosial, serta perubahan masyarakat.