BANDUNG, unpas.ac.id – Memasuki semester genap tahun akademik 2021/2022 yang dimulai Senin, 7 Februari 2022, Universitas Pasundan menetapkan metode Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Teknis PTMT diserahkan kepada fakultas, tetapi diprioritaskan untuk semester 2 dan 4 yang berdomisili di kota Bandung dan sekitarnya.
Kendati demikian, mahasiswa wajib menyertakan surat izin orang tua, sudah menerima vaksin dosis kedua, dan berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan maupun aturan yang ditetapkan.
Mahasiswa yang tidak diizinkan oleh orang tua/wali atau berasal dari luar kota Bandung dapat mengikuti perkuliahan secara daring. Setiap fakultas juga diwajibkan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PTMT untuk dosen maupun mahasiswa.
Terkait sarana dan prasarana selama PTMT, fakultas akan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, thermogun, serta disinfektan untuk sterilisasi kelas sebelum dan sesudah digunakan.
Karena masih bersifat hybrid, kelas juga dilengkapi web cam, mic wireless, dan monitor LCD untuk memfasilitasi perkuliahan mahasiswa yang hadir di ruang daring.
Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), PTMT mulai dilaksanakan hari ini, Senin (7/2/2022). Satu kelas hanya diisi 50 persen dari kapasitas maksimum jumlah mahasiswa.
“Mahasiswa yang diperbolehkan hadir di kelas maksimal 25 orang. Di tiap kelas, mahasiswa akan dibagi ke dalam dua kelompok yang nantinya bergiliran masuk, pengaturannya diatur oleh PPTIK,” ujar Dekan FEB Unpas, Dr. H. Atang Hermawan, SE., MSIE., Ak. dalam Juknis PTMT FEB.
Dalam pelaksanaan PTMT, FEB Unpas senantiasa memprioritaskan kesehatan. Jika ditemukan kasus positif Covid-19 di lingkungan FEB Unpas atau terdapat peningkatan status level PPKM di kota Bandung, maka pelaksanaan PTMT dihentikan dan dievaluasi bersama Satgas Covid-19.

Di Fakultas Teknik, PTMT diselenggarakan dengan sistem shift dan dibagi menjadi tiga sesi, yaitu Sesi I Kuliah dan UTS (7 Februari-9 April 2022), Sesi II A-Kuliah (11 April-27 April 2022), Sesi III-B Kuliah dan UAS (12 Mei-25 Juni 2022).
“Perkuliahan belum sepenuhnya luring, sehingga kedatangan mahasiswa ke lingkungan kampus dibagi ke dalam tiga gelombang. Hal ini untuk memperlancar pelaksanaan Juknis PTMT dan meminimalkan penularan Covid-19,” jelas Dekan FT Unpas, Dr. Ir. Yusman Taufik, MP. di Surat Edaran II Pelaksanaan PTMT Genap 2021/2022.
Sementara itu, di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), PTMT ditujukan untuk mata kuliah yang telah disepakati di masing-masing pimpinan prodi dan mulai digelar di minggu kedua semester genap.
“Kegiatan PTMT akan ditinjau ulang setelah empat kali pertemuan. Dalam satu hari, PTMT dilaksanakan maksimal dua mata kuliah,” terang Dekan FKIP Unpas Dr. H. Uus Toharudin, M.Pd. dalam Surat Informasi Perkuliahan Semester Genap TA 2021/2022.
Fakultas lain seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Seni dan Sastra, dan Fakultas Kedokteran juga membuat kebijakan PTMT, baik untuk perkuliahan, kegiatan praktikum, keperluan tugas akhir, dan sebagainya. (Reta)*