BANDUNG, unpas.ac.id – Bertempat di Ruang Rapat Rektorat, Jumat-Sabtu, 28-29 April 2023, Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. memimpin rapat koordinasi penyusunan dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk persiapan akreditasi dari A ke Unggul.
Peningkatan akreditasi institusi menjadi target terdekat Unpas untuk mendorong tata pamong dan tata kelola perguruan tinggi.
Pada tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan peraturan BAN-PT Nomor 2 tentang ISK. Peraturan ini memuat tentang mekanisme konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi.
Dilansir dari website BAN-PT, ISK merupakan instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai instrumen APT 3.0.
Selain pemenuhan ISK, perubahan lain terkait akreditasi yang mengacu pada instrumen APT 3.0 yaitu adanya mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Pemeringkatan Akreditasi (PEPA).
Pemberlakuan keduanya berdampak terhadap perubahan teknis pengisian dan penilaian, sehingga diperlukan strategi tertentu dalam menampilkan data-data ISK.
Untuk itu, pimpinan beserta unit-unit di bawahnya, di antaranya LPM, LPMI, LP2TIK, dan unit lainnya fokus mempersiapkan dokumen ISK jelang reakreditasi akhir 2023 mendatang. Dalam rapat ini, Rektor juga menekankan hal-hal penting yang dapat memperkuat pencapaian akreditasi Unggul. (Reta)**